BEI Terapkan Intraday Short Selling, Investor Wajib Perkuat Manajemen Risiko

JAKARTA, BERINDO.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026. Mekanisme baru ini memberikan alternatif strategi transaksi bagi investor, namun sekaligus menuntut disiplin dan manajemen risiko yang lebih ketat.

IDSS merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan posisi transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama. Investor wajib melakukan pembelian kembali atau buy back sebelum perdagangan berakhir sehingga posisi short tidak dapat dipertahankan hingga hari bursa berikutnya.

banner dalam.jpg

Pada tahap awal, fasilitas IDSS tersedia melalui dua Anggota Bursa yang telah memperoleh lisensi Short Selling dari BEI, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

BEI membatasi transaksi IDSS hanya pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling. Berdasarkan daftar per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi tersebut, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik saham, termasuk tingkat free float dan likuiditas. Penerapan secara terbatas juga menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus upaya memperdalam pasar modal Indonesia.

Dari sisi risiko, investor diwajibkan menyiapkan Dana Jaminan Awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Kecukupan jaminan selanjutnya dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham yang dijual secara short justru mengalami kenaikan, kebutuhan dana untuk melakukan pembelian kembali meningkat. Kondisi ini dapat menggerus jaminan investor dan berpotensi memicu margin call apabila rasio jaminan mencapai batas yang ditentukan.

Jika kewajiban penambahan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy dapat dilakukan sebagai instrumen pengendalian risiko.

Khusus IDSS, forced buy dilakukan secara otomatis pada setiap akhir Hari Bursa. Dengan demikian, investor tidak memiliki ruang untuk membawa posisi short ke perdagangan hari berikutnya.

BEI juga membatasi kuota transaksi short selling pada masing-masing Anggota Bursa. Besarnya kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar mendapat batas transaksi short selling paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk rata-rata transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya maksimal 0,03 persen. Sementara Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi di atas Rp1,5 triliun mendapat batas maksimal 0,05 persen dari saham tercatat per hari.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta pengelolaan risiko.

“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis,” ujar Irvan.

Hingga 31 Desember 2026, fasilitas Short Selling dapat diakses investor individu domestik. Setelah masa transisi tersebut, akses akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Dengan karakter transaksi yang wajib ditutup pada hari yang sama, IDSS bukan sekadar memberikan peluang memperoleh keuntungan ketika harga saham turun. Mekanisme ini juga menempatkan pengelolaan modal, kecukupan jaminan, disiplin cut loss, serta kemampuan mengendalikan risiko sebagai faktor penting bagi investor.

BEI akan terus mengevaluasi penerapan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan pengembangan ekosistem short selling berjalan secara bertahap, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar.(B”/Wp)