DLH Pangkalpinang Siapkan Penindakan, Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Efek Jera

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mendorong penegakan hukum terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera setelah kegiatan gotong royong dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan sampah.

Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan Wali Kota telah menginstruksikan Satpol PP untuk terlibat dalam penegakan peraturan daerah (perda). PPNS DLH juga akan dilibatkan dalam penindakan terhadap pelanggar.

banner dalam.jpg

“Belum ada yang benar-benar tertangkap tangan dan didenda. Harapannya, dengan penegakan perda dan penegakan hukum, bisa memberikan efek jera,” kata Fahrizal saat diwawancarai, Jumat (9/10/2026).

Ia mengungkapkan, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Parit Enam mencapai rata-rata sekitar 100 ton per hari. Besarnya volume tersebut menjadi tantangan dalam memperpanjang usia operasional TPA.

Untuk mengurangi beban TPA, Pemkot Pangkalpinang mendorong pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) serta pemilahan sampah sejak dari rumah.

Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi dapat didaur ulang.

Fahrizal mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah melalui kelurahan, DLH, maupun kontainer yang tersedia di pasar, serta tidak membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi kesadaran masyarakat agar persoalan sampah di Pangkalpinang dapat ditangani secara berkelanjutan.(B*/Wp)