OJK ke Mahasiswa Babel: Ingat Prinsip 2L — Legal dan Logis! Jangan Terjebak Cuan Instan Investasi Digital

PANGKALPINANG, BERINDO.ID — Mahasiswa diminta tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda untuk selalu memegang prinsip Legal dan Logis sebelum menempatkan uang pada investasi apa pun, termasuk aset kripto, agar tidak terjebak penipuan digital.

Pesan tegas ini disampaikan Asisten Manager Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Moh Sahrul Nizam, saat menjadi narasumber Seminar Literasi Aset Kripto dan Ekonomi Digital yang digelar SMSI Babel bersama Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung FKIK UBB, Selasa (22/9/2026).

banner dalam.jpg

Nizam menegaskan, kemudahan akses layanan keuangan di era digital membawa dua sisi: peluang sekaligus ancaman. Mahasiswa sebagai kelompok yang paling aktif di ruang digital justru menjadi sasaran utama tawaran investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga modus penipuan yang menyamar sebagai peluang keuntungan.

“Jangan jadikan besarnya keuntungan sebagai satu-satunya alasan. Pegang prinsip 2L: Legal dan Logis,” ujar Nizam.

Legal artinya memastikan penyelenggara maupun produk yang ditawarkan memiliki izin resmi dan diawasi oleh lembaga berwenang. Logis berarti mampu menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal, jika terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu tidak benar.

Nizam secara khusus memperingatkan, tawaran keuntungan besar, cepat, dan seolah tanpa risiko patut dicurigai sejak awal. Keputusan investasi tidak boleh diambil hanya karena melihat ajakan di media sosial, rekomendasi teman, atau promosi influencer.

“Kalau orang lain bisa untung, belum tentu begitu untukmu. Pelajari dulu, pahami risikonya, pastikan legalitasnya — baru putuskan,” katanya.

Ia menjelaskan, literasi keuangan bukan sekadar tahu cara menabung atau berinvestasi, melainkan mampu membedakan produk yang sah dari modus yang merugikan. Hal ini semakin mendesak seiring derasnya informasi tentang aset kripto dan instrumen digital lain yang beredar tanpa penyaringan.

Seminar yang mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, dan mahasiswa ini menjadi ruang pembekalan bagi generasi muda.

Mahasiswa didorong tidak hanya mengenal potensi keuntungan ekonomi digital, tetapi juga memahami batas legalitas, risiko, serta hak perlindungan konsumen sebelum mengeluarkan uang.

Bagi OJK, pesannya sederhana namun mendasar: di dunia investasi, tidak ada keuntungan pasti tanpa risiko. Jika ada yang menawarkan demikian, itu bukan peluang — itu jebakan.(B*/Wp)