JAKARTA, BERINDO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau, 28 Agustus 2026. Inisiatif ini menjadi penanda khusus pertama di pasar modal Indonesia yang membantu investor mengenali perusahaan bergerak di bidang ekonomi hijau maupun transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pada tahap perdana, tiga emiten ditetapkan: PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Keen Technologies Indonesia Tbk (KEEN) sebagai saham berbasis hijau, serta PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) sebagai saham berbasis hijau transisi.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada 31 Juli 2026 yang menjadi landasan aturan utama. Kehadiran penanda ini merupakan tonggak penting pengembangan pasar modal berkelanjutan sekaligus dukungan nyata terhadap target nasional penurunan emisi dan dekarbonisasi Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, inisiatif ini menjawab kebutuhan investor yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan, namun kerap kesulitan mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar memenuhi kriteria ekonomi hijau.
“Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya,” ujar Jeffrey.
Perlu dipahami, IDX Green Equity Designation bukan indeks, bukan peringkat, dan bukan pula rekomendasi investasi. Berbeda dengan indeks saham ESG yang mengelompokkan sekumpulan saham berdasarkan kinerja tertentu, penetapan ini diberikan secara individual kepada saham yang telah lolos verifikasi ketat.
Kriteria penetapan mencakup jenis kegiatan usaha, kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, keterbukaan informasi keberlanjutan, hingga hasil peninjauan independen dari pihak eksternal.
Seluruh acuan disusun berpedoman pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta standar internasional Green Equity Principles yang diterbitkan Federasi Bursa Dunia.
Perusahaan yang berhak memperoleh penanda ini harus mengajukan permohonan secara sukarela, dan akan dievaluasi secara berkala guna menjaga kredibilitas. Bagi investor, penanda ini menjadi acuan tambahan untuk melengkapi analisis investasi, tidak menggantikan penilaian kinerja keuangan, risiko, maupun prospek usaha.
BEI menegaskan, status penetapan tidak menjamin keuntungan maupun tingkat risiko tertentu, sehingga keputusan investasi tetap harus didasari kajian menyeluruh dan disesuaikan dengan profil masing-masing.
Ke depannya, BEI menargetkan inisiatif ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan, memperluas jangkauan investor, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha hijau.
Diharapkan semakin banyak perusahaan menjadikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi pertumbuhan jangka panjang.(B*/Wp)





