BANGKA, BERINDO.ID – Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., mulai memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi memproses usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan surat permohonan PAW telah diterima pihaknya dan kini tengah menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah Pak. Lagi diproses di KPU Bangka sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sinarto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Sinarto menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, pimpinan KPU Kabupaten Bangka langsung melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah tindak lanjut proses PAW.
“Hari ini kita baru rapat tindak lanjut internal di tingkat pimpinan KPU,” katanya.
KPU Bangka menargetkan proses verifikasi dapat diselesaikan paling lama lima hari sejak surat usulan PAW diterima. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum KPU menetapkan nama calon pengganti yang akan diusulkan kepada DPRD.
“Kita akan memproses surat yang kami terima dari DPRD Kabupaten Bangka paling lama 5 hari sejak surat kami terima,” ujar Sinarto.
Dalam verifikasi tersebut, KPU akan mengecek sejumlah persyaratan, termasuk aspek keanggotaan partai politik serta kelengkapan administrasi calon PAW.
“Kita akan memverifikasi ke partai politik yang berkenaan dengan PAW tersebut, dan memverifikasi calon PAW-nya berkenaan dengan kelengkapan syarat PAW sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan diverifikasi, hasilnya akan dibawa ke rapat pleno KPU Kabupaten Bangka. Pleno tersebut menjadi tahapan untuk menetapkan hasil verifikasi sekaligus menentukan nama calon PAW yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bangka.
“Selanjutnya setelah kita verifikasi sesuai aturan, akan kita plenokan di KPU Kabupaten Bangka serta kita akan menjawab surat DPRD Kabupaten Bangka dengan mengusulkan nama PAW-nya,” pungkas Sinarto.
Dengan dimulainya verifikasi tersebut, proses pengisian kursi DPRD Kabupaten Bangka yang ditinggalkan Massuri kini berada di tangan KPU. Selanjutnya, publik menunggu hasil verifikasi dan nama calon yang akan ditetapkan melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.(*)








