PAW Massuri Masuk Tahap Verifikasi, Ruswanda Berpeluang Isi Kursi Gerindra DPRD Bangka

BANGKA, BERINDO.ID — Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra yang ditinggalkan almarhum Massuri, mulai memasuki tahapan proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Ruswanda, yang berada di urutan berikutnya dalam perolehan suara sah Pemilu 2024 untuk Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka 4, menjadi nama yang disebut dalam proses pengisian kursi tersebut.

banner dalam.jpg

Berdasarkan penetapan hasil Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bangka, Dapil Bangka 4 meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.Dalam perolehan suara Partai Gerindra di dapil tersebut, Massuri meraih 2.184 suara dan berada di peringkat pertama. Sementara Ruswanda memperoleh 1.478 suara atau berada di urutan kedua.

Posisi Ruswanda tersebut menjadi dasar dalam proses pengusulan calon pengganti. Namun, pengisian kursi PAW tidak otomatis hanya berdasarkan urutan suara. Masih terdapat tahapan verifikasi dan pemeriksaan persyaratan yang harus dilalui.

Massuri meninggal dunia di RSUD Depati Bahrin pada Kamis, 30 Juli 2026. Selain menjadi anggota DPRD Bangka, Massuri juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka, Taufik Koriyanto, sebelumnya mengatakan proses PAW akan dikoordinasikan secara internal bersama DPC Gerindra Bangka dan KPU Kabupaten Bangka.

Ia menyebut Ruswanda sebagai calon yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dan pleno KPU.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossy Agustina, menegaskan proses PAW harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurut Rossy, Sekretariat DPRD baru dapat memproses usulan setelah menerima surat resmi dari partai politik. Setelah itu, DPRD akan meminta KPU melakukan verifikasi.

“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” tuturnya.

Rossy mengatakan Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri calon pengganti maupun melakukan validasi terhadap perolehan suara calon legislatif.

“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.

Rossi memastikan dokumen terkait proses PAW telah diterima dan sedang diproses. Namun, Sekretariat DPRD membutuhkan dokumen asli yang telah ditandatangani Ketua DPRD, bukan sekadar salinan.

“Kemarin ada, tapi fotokopi. Kami tidak menerima fotokopi. Kami harus yang asli dan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya.

Setelah dokumen lengkap, surat tersebut akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Bangka untuk dilakukan verifikasi terhadap data hasil Pemilu 2024.

“Hari ini insyaallah masuk ke KPU. Nanti dipantau di KPU, karena kami akan bergerak sesuai dengan balasan dari KPU,” kata Rossy.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, membenarkan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari DPRD untuk memulai proses verifikasi.

“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” ucap Sinarto.

Menurut Sinarto, verifikasi akan mengacu pada data hasil Pemilu 2024. Setelah proses tersebut selesai, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan PAW.

“Terus kita sampaikan ranking situasi,” ujarnya.

Sinarto menegaskan KPU belum dapat menetapkan calon pengganti sebelum proses verifikasi dilakukan.

KPU berada pada posisi melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil verifikasi berdasarkan permintaan resmi DPRD.Setelah hasil verifikasi KPU diterima, Sekretariat DPRD akan melanjutkan proses administrasi kepada Bupati Bangka.

Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan melalui Bupati kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk tahapan peresmian pengangkatan dan pelantikan.

Rossy menjelaskan, pelantikan anggota DPRD hasil PAW memiliki mekanisme berbeda dengan pelantikan anggota DPRD pada awal masa jabatan.

“Kalau untuk PAW, dilantik oleh Ketua DPRD. Berbeda dengan yang pertama kali,” pungkas Rossy.

Dengan demikian, proses pengisian kursi almarhum Massuri belum sampai pada tahap penetapan maupun pelantikan. Ruswanda memang berada di urutan berikutnya dalam perolehan suara Gerindra di Dapil Bangka 4, tetapi proses tersebut masih harus melalui verifikasi KPU dan tahapan administrasi hingga tingkat pemerintah provinsi.(B*/Wp)