PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong optimalisasi sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah di tengah tantangan keberlanjutan industri pertambangan timah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menilai potensi laut Bangka Belitung yang begitu luas belum sepenuhnya dikelola secara maksimal. Padahal, sektor tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi seusai rapat paripurna penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026).
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Edi berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat pengelolaan potensi kelautan, meningkatkan hasil produksi perikanan, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil laut.
“Laut Bangka Belitung ini luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Mudah-mudahan rancangan peraturan daerah ini benar-benar bisa bermanfaat untuk seluruh Provinsi Bangka Belitung,” kata Edi.
Ia menekankan, pembahasan Ranperda harus mampu melahirkan terobosan dalam pengelolaan sumber daya laut. Dengan demikian, kekayaan alam yang dimiliki Bangka Belitung tidak hanya menjadi potensi, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat.
Menurut Edi, ketergantungan daerah terhadap sektor pertambangan timah perlu mulai diimbangi dengan pengembangan sektor ekonomi lainnya.
“Kita harus meningkatkan hasil laut dan meningkatkan nilai tambahnya. Jangan hanya mengandalkan timah yang sebentar lagi sunset,” ujarnya.
Selain Ranperda kelautan dan perikanan, rapat paripurna tersebut juga menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait implementasi perda nantinya, Edi memastikan DPRD akan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyiapkan regulasi teknis dan dukungan anggaran apabila diperlukan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan seluruh perda menjadi tanggung jawab pihak eksekutif, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.
“Kalau yang diperlukan pergub, lakukanlah. Kami juga mendorong dari sisi anggarannya apabila memang diperlukan. Yang melaksanakan perda sepenuhnya adalah eksekutif, kami mengawasinya,” tuturnya.(B*/Wp)








