OJK Minta Mahasiswa Waspadai Investasi Kripto Ilegal, Ingatkan Prinsip 2L

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah tergiur tawaran investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara dan memahami risiko sebelum memutuskan berinvestasi.

“Seiring dengan meningkatnya popularitas aset kripto di masyarakat, kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan investasi kripto,” kata Asisten Manajer Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Moh Sahrul Nizam.

banner dalam.jpg

Pernyataan itu disampaikan Sahrul saat menjadi narasumber dalam kegiatan SMSI Bangka Belitung Goes to Campus bertajuk “Revolusi Ekonomi Digital: Memahami Aset Kripto dan Transformasi Keuangan Masa Depan” di Auditorium Sofyan Tsauri, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Selasa (20/10/2026).

Sahrul menegaskan, mahasiswa perlu membekali diri dengan pengetahuan yang memadai sebelum terjun ke dunia investasi digital. Menurutnya, keputusan investasi tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya keuntungan yang ditawarkan.

“Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, calon investor perlu memahami karakteristik aset yang akan dibeli, mengenali risiko yang mungkin dihadapi, serta memperdalam literasi keuangan melalui sumber informasi yang tepercaya.

“ Sebelum berinvestasi, penting untuk memahami karakteristik aset yang akan dibeli, mengenali risiko yang mungkin dihadapi, serta memperdalam literasi keuangan melalui sumber informasi yang tepercaya,” kata Sahrul.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum mengambil keputusan investasi.

“Masyarakat juga perlu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dengan memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan,” tuturnya.

Menurut Sahrul, pemeriksaan legalitas dan kewajaran imbal hasil merupakan langkah penting untuk menghindari penawaran investasi yang berpotensi merugikan. Masyarakat juga perlu bersikap kritis terhadap promosi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko yang memadai.

“Jangan sampai niat untuk berinvestasi demi masa depan justru berujung pada kerugian akibat kurangnya literasi. Jadilah investor yang cerdas, kritis, dan bijak dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, investasi yang baik bukan semata-mata diukur dari besarnya potensi keuntungan, melainkan juga dari pemahaman investor terhadap risiko yang menyertainya.

“Sebab, investasi yang baik bukan hanya tentang seberapa besar potensi keuntungan yang dapat diperoleh, tetapi juga tentang seberapa baik kita memahami risiko yang menyertainya,” pungkas Sahrul.

Melalui edukasi tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami tantangan investasi di era ekonomi digital dan mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak, berdasarkan informasi yang tepercaya serta pertimbangan risiko yang matang.(B*/Wp)