DPRD Babel Sepakati Perpanjangan Jam Operasional SPBU, CCTV Terhubung ke Polisi

PANGKALPINANG, BERINDO.ID– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pertamina dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyepakati sejumlah langkah untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang selama ini menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026), sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

banner dalam.jpg

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, salah satu langkah yang disepakati adalah memperpanjang jam operasional SPBU di wilayah Bangka Belitung dengan mempertimbangkan kondisi keamanan setiap daerah.

“Alhamdulillah, sudah ada solusi untuk mengurai antrean SPBU se-Pulau Bangka dan Belitung. Salah satunya, operasional SPBU diperpanjang. Untuk daerah perkotaan sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan daerah yang rawan sampai pukul 19.00 WIB,” kata Didit seusai rapat.

Ia menegaskan, perpanjangan jam operasional tersebut harus dikoordinasikan dengan kepolisian setempat agar pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek keamanan.

Langkah kedua yang menjadi perhatian adalah pendataan subpenyalur BBM bersubsidi di seluruh kecamatan. Menurut Didit, hingga saat ini pemerintah provinsi belum memiliki data lengkap mengenai jumlah dan keberadaan subpenyalur yang dapat membantu masyarakat memperoleh BBM dengan harga terjangkau.

Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel diminta segera mengundang kepala dinas terkait guna melakukan pendataan subpenyalur di masing-masing kecamatan.

“Subpenyalur inilah yang nantinya diharapkan dapat menyalurkan BBM bersubsidi sehingga harganya bisa terjangkau masyarakat. Ini persoalan keadilan, karena harga BBM di tingkat pengecer sudah menyentuh Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter,” ujarnya.

Didit menilai, tingginya harga BBM di tingkat pengecer menjadi beban bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada bahan bakar untuk bekerja, berdagang, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain memperpanjang jam operasional dan mendata subpenyalur, rapat juga membahas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap SPBU yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian.

Sistem tersebut diharapkan dapat membantu aparat memantau proses penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Artinya, kita tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas untuk mendapatkan BBM, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat yang lain,” tegas Didit.

Sementara itu, terkait persoalan harga BBM di tingkat pengecer, Didit mengatakan pembahasan masih berlangsung. Ia menyebutkan, sebelumnya telah ada kebijakan pemerintah provinsi mengenai pembatasan harga eceran, tetapi kebijakan tersebut mendapat koreksi dari Ombudsman.

Menurut dia, laporan terkait persoalan tersebut masih perlu ditindaklanjuti untuk menentukan langkah berikutnya.

Didit mengatakan, aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan mengkaji persoalan tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

“Jika memang tidak ada unsur pidananya, kita lanjutkan. Namun, jika ada unsur pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Didit berharap, sejumlah langkah yang disepakati dapat segera dilaksanakan untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran.

Ia mengakui persoalan BBM ini tidak mudah diselesaikan karena masyarakat maupun pihak yang menjalankan usaha penyaluran BBM sama-sama menghadapi kesulitan.

Karena itu, menurut dia, solusi harus dicari dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh BBM dengan harga yang wajar.(B*/Wp)