PANGKALPINANG, BERINDO.ID — Menyusul inflasi bulanan sebesar 0,44 persen di Kota Pangkalpinang pada September 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat langkah pengendalian inflasi sekaligus ketahanan pangan berkelanjutan. Langkah ini disampaikan langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, dalam Rapat Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/10/2026) di ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“Kita memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sektor pertanian, agar ketahanan pangan di daerah ini benar-benar terjaga secara berkelanjutan,” ujar Juhaini.
Berdasarkan data, inflasi tahunan Pangkalpinang tercatat 3,96 persen dan inflasi tahun kalender mencapai 2,97 persen. Angka 0,44 persen lebih rendah dibandingkan Bangka Barat (0,77%), Belitung Timur (0,60%), Tanjung Pandan (1,89%), dan rata-rata provinsi sebesar 0,81 persen.
Namun, kelompok makanan, minuman, dan tembakau tetap menjadi perhatian utama karena menyumbang 0,43 persen terhadap inflasi bulanan di Babel, dengan komoditas utama ikan singkur, beras, dan bayam.
“Kelompok pangan ini sangat berpengaruh langsung terhadap pengeluaran masyarakat. Ikan singkur, beras, dan bayam menjadi komoditas yang terus kita pantau pergerakan harganya,” jelasnya.
Rapat ini juga dirangkaikan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri mengenai pengelolaan sarana prasarana serta tenaga penyuluh pertanian. Pemerintah daerah didorong memperkuat kelembagaan penyuluhan dan pendampingan kepada petani.
“Melalui SEB ini, kita ingin pendampingan kepada petani semakin kuat, inovasi dan teknologi pertanian lebih cepat diterapkan, sehingga produktivitas dan kualitas hasil pertanian meningkat,” tegas Juhaini.
“Pengendalian inflasi dan penguatan swasembada pangan itu saling berkaitan erat. Produksi yang memadai, distribusi yang lancar, serta pendampingan petani yang baik adalah kunci utama menjaga harga tetap stabil di tingkat konsumen,” tambahnya.
Pembiayaan penyuluhan dapat bersumber dari APBD, Transfer ke Daerah, dan mekanisme lain sesuai aturan. Pemkab dan Pemkot wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap enam bulan kepada gubernur untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dievaluasi oleh kementerian terkait.
Pemkot Pangkalpinang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, pemantauan harga dan stok secara berkala, serta penguatan kerja sama antardaerah.
“Melalui sinergi yang kuat, kita harapkan stabilitas harga tetap terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, dan ketahanan pangan daerah semakin kuat,” pungkas Juhaini.(B”/Wp)








