PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Perusahaan pers daerah dihadapkan pada tambahan beban administrasi yang dinilai dapat menggerus kemampuan operasional media kecil. Kewajiban pelaporan persetujuan laporan tahunan melalui akta notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 menjadi sorotan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SMSI Babel menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan pers daerah yang sebagian besar memiliki skala usaha terbatas. Terlebih, biaya pembuatan akta notaris untuk pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan disebut dapat mencapai Rp6 juta setiap tahun.
Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria, mengatakan pihaknya tidak menolak kewajiban administrasi perusahaan. Namun, menurut dia, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut tidak menciptakan beban yang tidak sebanding dengan kemampuan finansial perusahaan pers kecil.
“Ini berpotensi membunuh perusahaan pers. Kami setuju tertib administrasi, tapi kalau setiap tahun wajib akta notaris RUPS laporan tahunan dengan biaya Rp4 juta, sementara pendapatan media daerah sekelas UMKM, ini namanya mematikan,” kata Bardian, Senin (19/10/2026).
Menurut Bardian, perusahaan pers kecil harus membagi pendapatan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasional redaksi, peliputan, pembayaran tenaga kerja, hingga pemeliharaan platform digital. Tambahan biaya administratif yang harus dikeluarkan secara rutin berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan untuk mempertahankan kegiatan jurnalistiknya.
Di sisi lain, perusahaan pers tetap dituntut menjalankan kewajiban hukum sebagai badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Karena itu, SMSI Babel memandang perlu adanya solusi yang menjaga kepatuhan administrasi sekaligus mempertahankan keberlangsungan usaha media.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Persetujuan laporan tahunan yang diperoleh melalui RUPS harus dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tahunan tersebut mencakup laporan keuangan, susunan direksi dan komisaris beserta rincian gaji serta tunjangan, kegiatan usaha, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk pelaporan tahun buku 2025, masa transisi berakhir pada 31 Oktober 2026. Setelah masa tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH sesuai mekanisme yang berlaku.
Bardian mengingatkan bahwa pemblokiran akses SABH dapat menghambat perusahaan dalam melakukan perubahan data perseroan. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan administratif baru bagi perusahaan pers yang belum memenuhi kewajibannya.
SMSI Babel meminta Kementerian Hukum mengevaluasi penerapan aturan tersebut dan membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers serta organisasi notaris.
Menurut Bardian, kebijakan afirmatif dapat dipertimbangkan bagi perusahaan pers berskala UMKM, termasuk kemungkinan skema biaya yang lebih terjangkau atau mekanisme pelayanan khusus yang tetap sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai karena ingin tertib, tapi justru membunuh pers daerah. Kami minta ada pengecualian atau skema biaya khusus untuk perusahaan pers,” ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya telah disampaikan SMSI Babel kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam audiensi pada Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Johan menyatakan memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah mengenai biaya pelaporan tahunan yang harus disertai akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujar Johan saat itu.
Ia juga menyatakan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap masukan untuk mendukung kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Bagi SMSI Babel, persoalan ini membutuhkan tindak lanjut konkret sebelum berakhirnya masa transisi pelaporan. Pemerintah diharapkan dapat mempertemukan kepentingan penegakan aturan dengan realitas ekonomi perusahaan pers daerah agar kewajiban administrasi tidak menjadi penghalang bagi keberlanjutan media lokal.
(rel/smsibabel)








