Pemutakhiran Data Kemiskinan Terkendala Biaya, DPRD Babel Bahas Dana Pendamping Desa

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Upaya memperbaiki data kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadapi kendala anggaran operasional. Padahal, pemutakhiran data menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bantuan sosial menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan keterlibatan kepala desa dan lurah dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu didukung anggaran agar proses pendataan dapat berjalan optimal.

banner dalam.jpg

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).

Didit menjelaskan, salah satu kesepakatan dalam rapat tersebut adalah mendorong pelibatan kepala desa dan lurah dalam proses pendataan melalui musyawarah desa. Langkah ini diharapkan membuat data sosial ekonomi masyarakat lebih akurat karena pemerintah desa dan kelurahan memiliki akses langsung terhadap kondisi warganya.

Namun, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan biaya operasional. Karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah provinsi mulai membahas kebutuhan anggaran pendamping, sekaligus mendorong pemerintah kabupaten dan kota berpartisipasi dalam pembiayaan.

“Kendala utamanya adalah dana operasional. Anggaran pendamping sedang kami bahas bersama pihak eksekutif. Kami juga berharap ada dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota,” kata Didit seusai rapat.

Menurut dia, persoalan akurasi data selama ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa dan lurah. Mereka harus menghadapi keluhan masyarakat terkait penetapan desil dan penerima bantuan sosial, meskipun proses pendataan tidak sepenuhnya dilakukan oleh aparatur di tingkat desa dan kelurahan.

“Pendataan tentang desil ini tidak tepat sasaran. Sehingga kepala desa dan lurah merasa resah, padahal yang mendata bukan mereka,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Babel bersama pemerintah provinsi berencana menyampaikan aspirasi kepala desa dan lurah kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. Didit menyebutkan, BPS juga telah menyatakan kesediaan untuk mendampingi proses pemutakhiran data bersama perangkat daerah terkait.

Selain pembenahan mekanisme pendataan, DPRD Babel mengusulkan penambahan variabel kemiskinan berbasis kearifan lokal. Usulan ini diharapkan dapat melengkapi indikator nasional dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

“Variabel yang ada tidak diubah, hanya ada penambahan variabel lokal,” katanya.

Usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BPS dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan sistem pendataan nasional.

Dalam rapat yang sama, muncul pula aspirasi kepala desa dan lurah mengenai penghentian sementara bantuan sosial selama persoalan data belum terselesaikan. Didit menjelaskan, tindak lanjut atas tuntutan tersebut merupakan kewenangan gubernur.

DPRD Babel berharap pembahasan anggaran pendamping dan pelibatan pemerintah desa dapat segera ditindaklanjuti. Dengan dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, pemutakhiran DTSEN diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.(B*/Wp)