JAKARTA, BERINDO.ID – Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memunculkan polemik baru terkait tata kelola Hari Pers Nasional (HPN). SMSI menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perjuangan mewujudkan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan agenda tahunan insan pers itu.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut Makali, persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan internal PWI, tetapi juga berkaitan dengan ruang bagi organisasi konstituen Dewan Pers untuk menyampaikan aspirasi mengenai penyelenggaraan HPN secara terbuka dan proporsional.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” kata Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali menyoroti penggunaan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Firdaus. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Bagi SMSI, persoalan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dalam mengelola agenda yang memiliki cakupan nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” ujarnya.
Makali menegaskan, HPN merupakan momentum nasional masyarakat pers Indonesia. Karena itu, menurut dia, penyelenggaraannya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi tanpa mengabaikan ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Makali menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI dinilai memiliki ruang untuk mengajukan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” kata Makali.
Ia juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Atas dasar itu, SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.
Selain menyoroti keputusan terhadap Firdaus, Makali mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Persoalan tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia meminta persoalan itu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih terbuka dan memberikan ruang partisipasi secara proporsional kepada seluruh konstituen Dewan Pers.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Makali menyatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Fokusnya, kata dia, adalah mendorong pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan inklusif.
Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” katanya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya. (*)





