Pangkalpinang Bidik KLA Madya 2028, Intervensi Stunting Diperkuat

PANGKALPINANG , BERINDO.ID -Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan peningkatan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari kategori Pratama menjadi Madya pada 2028. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan program KLA tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah. Menurutnya, pemenuhan hak dan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan seluruh sektor.

banner dalam.jpg

“Intinya KLA ini adalah kepentingan kita bersama, jadi holistik,” kata Erwandy.

Ia menjelaskan DPPPAKB berperan dalam aspek manajerial dan koordinasi, sementara pelaksanaan program menyangkut berbagai sektor. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, memiliki peran penting dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan layak bagi anak.

Begitu pula Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan anak.

“Kalau kami ini semacam manajerialnya, tetapi OPD-OPD pelaksananya bisa dari Dinas Pendidikan karena memang sekolah di Dinas Pendidikan, satuan pendidikan. Kemudian juga bisa juga ke Dinas Kesehatan untuk pola kesehatannya,” ujarnya.

Erwandy menyebut saat ini Pangkalpinang masih berada pada kategori KLA Pratama. Berdasarkan target dalam RPJMD, pemerintah kota menargetkan predikat tersebut meningkat menjadi KLA Madya pada 2028.

“Targetnya tahun 2028 kalau dalam RPJM kita,” katanya.

Untuk mencapai target itu, DPPPAKB akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi diperlukan agar indikator pemenuhan hak anak, perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, hingga lingkungan yang ramah anak dapat dipenuhi secara terpadu.

Selain KLA, Erwandy juga menyinggung upaya penanganan stunting di Pangkalpinang. Ia menegaskan data stunting secara medis berada pada Dinas Kesehatan karena berkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan dan indikator kesehatan anak.

“Kalau stunting, data yang lebih valid ada di Dinas Kesehatan. Kalau kami sifatnya intervensinya hanya mensosialisasikan mengenai stunting,” ujarnya.

DPPPAKB, kata Erwandy, melakukan intervensi melalui kader dan Tim Pendamping Keluarga (TPK), termasuk kader yang berada di kelurahan-kelurahan.

Namun, ia mengingatkan adanya perbedaan antara anak yang mengalami stunting dengan anak yang masuk kategori berisiko stunting.

“Anak risiko stunting dengan stunting berbeda. Risiko stunting berarti dia belum masuk ke stunting tetapi karena berbagai faktor, ada kriterianya, itu yang menyebabkan dia dianggap risiko stunting,” jelasnya.

Menurut Erwandy, persoalan data menjadi penting karena angka dan kondisi anak dapat berubah sehingga data resmi perlu merujuk pada sumber yang berwenang.

Terkait bantuan khusus bagi anak stunting, Erwandy mengatakan intervensi kesehatan berada pada Dinas Kesehatan, termasuk penanganan medis dan pemenuhan kebutuhan makanan atau gizi.

DPPPAKB sebelumnya juga pernah mengusulkan program bantuan untuk penanganan stunting. Namun, program tersebut belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran pada tahun ini.

“Kita dulu pernah mengajukan stunting, tapi anggarannya tidak tersedia untuk tahun ini,” katanya.

DPPPAKB juga pernah mendorong skema Orang Tua Asuh bagi anak yang membutuhkan intervensi. Namun, menurut Erwandy, program tersebut hingga kini belum berjalan optimal.

Ia berharap ketika kemampuan anggaran pemerintah daerah memungkinkan, DPPPAKB dapat ikut memberikan intervensi melalui bantuan sosial atau program pendampingan.

“Kalau anggaran Pemkot sudah memungkinkan, kita berikhtiar untuk ikut juga mengintervensi dalam bentuk bantuan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan penanganan aspek medis tetap menjadi kewenangan sektor kesehatan. Faktor keluarga dan pola pengasuhan juga dinilai memiliki pengaruh terhadap kondisi anak.

Penguatan intervensi stunting sekaligus menjadi bagian penting dari upaya Pangkalpinang memenuhi indikator Kota Layak Anak. Dengan target naik kelas menjadi KLA Madya pada 2028, pemerintah kota dituntut memastikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak berjalan sektoral, tetapi terintegrasi lintas OPD.(B*/Wp)