BANGKA TENGAH, BERINDO.ID – Ketidakakuratan data desil berpotensi membuat warga miskin kehilangan hak atas bantuan sosial, sementara masyarakat yang dinilai lebih mampu justru berpeluang masuk dalam daftar penerima. Kondisi ini menjadi sorotan Kepala Desa Kurau Timur, Bangka Tengah, Jasila, yang mendesak pemerintah melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan RT dan pemerintah desa.
Jasila mengungkapkan, terdapat warga lanjut usia yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, bahkan untuk membeli obat masih membutuhkan bantuan orang lain, tetapi justru tercatat dalam desil 8.
Temuan tersebut, menurutnya, menjadi gambaran adanya kesenjangan antara data yang digunakan pemerintah dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
“Ada nenek tua yang kehidupannya kita tahu, kadang beli obat pun kita yang beli, tetapi masuk desil 8. Di mana data itu bisa dapat dia desil 8?” kata Jasila usai audiensi terkait dinamika pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (2/10/2026).
Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi. Sebab, data desil menjadi salah satu dasar penentuan program bantuan dan perlindungan sosial yang menyangkut hak masyarakat.
Jasila menilai, apabila data tidak akurat, risiko salah sasaran akan semakin besar. Warga yang seharusnya membutuhkan bantuan bisa tersingkir, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria justru berpotensi memperoleh akses bantuan.
Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya memiliki basis data masyarakat melalui RT yang mencakup informasi kependudukan hingga kondisi sosial ekonomi warga.
“Mulai anak umur satu hari sampai orang tua umur 100 lebih tahun ada datanya di RT. Apalagi tentang taraf hidup, tentang ekonomi, mereka pegang,” ujarnya.
Karena itu, Jasila meminta proses pendataan tidak dilakukan secara parsial oleh banyak lembaga tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah desa.
Ia mengusulkan satu basis data yang diperbarui melalui pendataan RT, diverifikasi pemerintah desa, kemudian dimasukkan ke sistem oleh operator.
“Kalau banyak data ini akhirnya kacau. Data itu harus berkoordinasi dengan pemerintah desa, khususnya kawan-kawan RT,” katanya.
Jasila juga menyoroti variabel penentuan desil, terutama terkait pinjaman masyarakat kepada bank, Mekaar, koperasi maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Menurutnya, warga yang memiliki utang tidak otomatis memiliki kondisi ekonomi lebih baik. Pinjaman bisa saja digunakan untuk biaya pengobatan keluarga, kebutuhan mendesak atau modal usaha yang belum menghasilkan.
“Orang meminjam uang itu ada penyebabnya. Bisa karena keluarganya sakit, bisa untuk membangun usaha dan usahanya belum tentu berjalan,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan mekanisme pendataan yang selama ini berjalan. Jasila mengaku pernah mendapati petugas datang ke desa untuk meminta cap dan tanda tangan tanpa penjelasan memadai mengenai data yang dikumpulkan.
“Yang kami tahu, mereka datang ujug-ujug, minta cap dan tanda tangan tanpa ada penjelasan sedikit pun. Kami kepala desa kadang berpikir ini tidak menjadi permasalahan, ternyata ini menjadi penentu,” katanya.
Jasila mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi ulang dengan menempatkan RT sebagai ujung tombak pendataan. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa menjadi penting agar perubahan kondisi ekonomi warga tidak luput dari pembaruan data.
“Harapan kami memang desil ini ditentukan mulai dari bawah, dari desa. Kepala desa berkoordinasi dengan RT. Data yang mendata RT, kemudian diserahkan kepada operator,” tegasnya.
Ia berharap pembenahan tersebut dapat mencegah kesalahan klasifikasi yang berujung pada hilangnya akses masyarakat miskin terhadap bantuan sosial maupun program perlindungan pemerintah.(B*/Wp)



