PANGKALPINANG,BERINDO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai menguji penerapan smart parking atau parkir berlangganan dengan tarif mulai Rp1.000 per hari. Sistem ini diuji selama tiga bulan sebelum diterapkan secara penuh pada 2027.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan uji coba berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Tahap ini dilakukan untuk melihat efektivitas sistem sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penerapannya di lapangan.
“Yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama. Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan,” kata Saparudin usai apel pelaksanaan smart parking dan pembagian rompi juru parkir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Dalam skema tersebut, masyarakat dapat memilih paket parkir berlangganan berdasarkan durasi. Tarif yang ditetapkan yakni Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, dan Rp30.000 untuk 30 hari.
Pengguna yang telah berlangganan dapat menggunakan titik parkir tepi jalan yang telah ditentukan pemerintah kota selama masa berlangganan berlaku.
“Kalau dia berlangganan 30 hari, Rp30.000. Dia bisa pakai terus selama durasi waktu itu. Parkir di sini, kemudian di tempat lain, silakan saja,” ujar Saparudin.
Namun, layanan tersebut tidak berlaku di tempat yang ditetapkan sebagai lokasi parkir khusus, seperti area parkir pusat perbelanjaan atau fasilitas lain yang memiliki pengelolaan tersendiri.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah menyiapkan juru parkir resmi dengan atribut khusus.
Para juru parkir dibekali rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, dan peluit. Atribut itu menjadi penanda bagi masyarakat untuk mengenali petugas yang telah disiapkan pemerintah.
Pengawasan juga dilakukan selama masa uji coba dengan melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI, serta unsur Forkopimda.
Saparudin mengatakan sistem penghasilan juru parkir pada tahap uji coba masih menggunakan pola hibrida.
Masyarakat yang belum menggunakan layanan berlangganan masih dapat membayar parkir secara manual. Sementara juru parkir memperoleh insentif yang dihitung berdasarkan aktivitas parkir berlangganan di wilayah masing-masing.
“Nanti sistem kita bisa mengecek berapa banyak yang parkir di area itu. Ada perhitungannya sehingga itu menjadi insentif yang akan diberikan kepada juru parkir,” katanya.
Pemkot Pangkalpinang menyiapkan perubahan skema bagi juru parkir setelah masa uji coba selesai.
Saparudin mengatakan mulai 2027 juru parkir direncanakan memperoleh gaji dari pemerintah kota. Mereka juga akan mendapatkan insentif serta fasilitas BPJS Kesehatan.
Menurut dia, skema tersebut disiapkan agar keberadaan juru parkir dapat lebih tertata sekaligus memberikan kepastian hak bagi mereka yang direkrut pemerintah.
Saparudin juga menjelaskan keberadaan juru parkir yang selama ini menarik pembayaran secara manual tidak bisa disamaratakan sebagai juru parkir liar. Sebab, sejumlah lokasi berada di ruas jalan provinsi dan jalan nasional yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang.
“Pemerintah kota hanya punya kewenangan di jalan kota. Di jalan provinsi kami tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat lokasi usaha yang telah ditetapkan sebagai area pajak parkir. Pada lokasi tersebut, juru parkir menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola usaha.
Pemilik usaha kemudian berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sisi pendapatan daerah, Saparudin menyebut penerapan smart parking berpotensi meningkatkan PAD sektor parkir.
Saat ini, PAD dari parkir secara manual berada di kisaran Rp2 miliar. Jika penggunaan smart parking mencapai sekitar 30 persen, penerimaan sektor tersebut diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar Rp15 miliar.
“Kalau misalnya bisa mencapai angka 30 persen yang pengguna smart parking ini, ya bisalah misalnya mencapai sekitar Rp15 miliar,” kata Saparudin.
Meski demikian, ia mengatakan peningkatan PAD bukan tujuan utama penerapan sistem tersebut.
Menurut Saparudin, kebijakan parkir berlangganan juga ditujukan untuk memberikan kepastian tarif kepada masyarakat. Pembayaran yang dilakukan pengguna diharapkan tercatat dan masuk ke rekening pemerintah daerah.
“Tujuan kita pertama adalah memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Saparudin menambahkan, penerimaan daerah yang diperoleh dari sektor parkir nantinya akan dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas bagi masyarakat.
Setelah masa uji coba berakhir pada Desember 2026, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan evaluasi sebelum menerapkan smart parking secara penuh mulai Januari 2027.(B*/Wp)








