42 Koperasi Merah Putih Ditargetkan, Pangkalpinang Baru Tuntaskan 8

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Target membangun 42 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pangkalpinang masih jauh dari kenyataan. Hingga September 2026, baru 14 lokasi yang dapat diakomodasi untuk pembangunan, dan dari jumlah tersebut hanya delapan koperasi yang telah rampung 100 persen.

Kesenjangan antara target dan realisasi itu terbentur persoalan yang cukup mendasar: lahan.

banner dalam.jpg

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, mengatakan keterbatasan aset tanah menjadi salah satu kendala utama pemerintah kota dalam memenuhi target pembangunan koperasi di seluruh kelurahan.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi pembahasan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (14/9/2026).

“Yang sudah dibangun itu 14 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Yang sudah 100 persen selesai dibangun baru delapan,” kata Juhaini.

Menurutnya, kebutuhan pembangunan mencapai 42 unit karena jumlah tersebut menyesuaikan dengan total kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang.

Masalah muncul ketika setiap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih membutuhkan lahan sekitarĀ 1.000 meter persegi. Bagi kota dengan ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri.

“Karena lahan di Kota Pangkalpinang ini sangat minim, khususnya aset-aset dari pemerintah kota,” ujarnya.

Akibat keterbatasan tersebut, Pemkot Pangkalpinang sejauh ini baru mampu mengakomodasi 14 koperasi. Sementara itu, masih terdapat 28 koperasi yang belum masuk dalam pembangunan yang dapat direalisasikan pemerintah kota.

Juhaini mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait untuk mencari jalan keluar. Salah satu persoalan yang ingin dipastikan adalah kemungkinan pembangunan koperasi menggunakan lahan yang luasnya di bawah ketentuan 1.000 meter persegi.

Menurut dia, terdapat kelurahan yang memiliki lahan sekitar 300 meter persegi. Jika aturan memungkinkan, lahan tersebut diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai koperasi.

“Misal 300 meter persegi dan lain sebagainya. Nah, itu kami masih menunggu juknis dan juklaknya,” katanya.

Selain persoalan luas tanah, pemerintah kota juga masih menunggu kepastian mengenai desain dan pola pembangunan apabila koperasi dibangun di lahan terbatas, termasuk kemungkinan menggunakan bangunan bertingkat.

Sementara terkait tenggat penyelesaian seluruh target 42 koperasi, dalam rapat tersebut disebutkan belum ada batas waktu khusus yang disampaikan.

Kondisi ini membuat persoalan lahan menjadi titik krusial dalam mengejar target Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pangkalpinang. Sebab, tanpa kepastian skema pembangunan di lahan terbatas, target satu koperasi di setiap kelurahan masih menghadapi pekerjaan rumah besar.

Di sisi lain, rakor tersebut juga membahas pengendalian inflasi. Juhaini menyebut kondisi inflasi Pangkalpinang secara umum masih terkendali, meski terdapat sejumlah komoditas yang perlu diperhatikan, antara lain daging ayam ras, bensin, dan transportasi.(B*/Wp)