PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Kota Pangkalpinang mengacu sepenuhnya pada data resmi dan penetapan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak berhak mengubah, menambah, maupun menetapkan kembali nama penerima, meskipun terjadi perubahan daftar dibandingkan periode sebelumnya. Sebanyak 19.808 warga tetap menjadi sasaran manfaat pada tahap ini.
Sekretaris Dinas Pangan Kota Pangkalpinang, Mashur Samsuri, menegaskan hal tersebut saat ditemui di Kelurahan Semabung Lama, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, daerah hanya bertugas menerima dan melaksanakan hasil verifikasi serta keputusan yang sudah ditetapkan tingkat nasional.
“Kami hanya menerima dan melaksanakan apa yang menjadi hasil verifikasi serta penetapan dari pemerintah pusat. Yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bukan kami di daerah,” ujar Mashur.
Perubahan susunan nama penerima terjadi karena adanya penyempurnaan data kelompok masyarakat berdasarkan skala desil, di mana bantuan hanya ditujukan bagi golongan desil 1 hingga 4 yang tercatat dalam Data Terpadu Penanganan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial (P3KE).
Mekanisme pembaruan data ini berjalan secara nasional, sehingga daftar penerima tidak otomatis sama dengan periode sebelumnya.

Jumlah penerima manfaat di Kota Pangkalpinang tetap stabil. Penyaluran berjalan bertahap, dimulai hari ini dari Kecamatan Bukit Intan, lalu berlanjut ke Kecamatan Gerunggang dan lima kecamatan lainnya secara berurutan. Seluruh tujuh kecamatan akan terlayani setelah data dirapihkan sepenuhnya di lingkup Dinas Pangan.
“Datanya masih kami rapihkan di lingkup Dinas Pangan, nanti akan dibagikan dan disalurkan menyeluruh ke tujuh kecamatan,” jelas Mashur.
Pemerintah daerah menekankan ketepatan data adalah kunci utama agar bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Penyaluran berjalan ketat sesuai data resmi, dengan koordinasi erat bersama pihak kecamatan dan kelurahan di lapangan.
Selain menyalurkan bantuan, Dinas Pangan juga terus memantau pergerakan harga bahan pokok di pasar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan harga, terutama menjelang hari besar keagamaan atau momen tertentu saat permintaan pangan meningkat tajam.
“Kami rutin melakukan pemantauan. Jika dibutuhkan, akan diadakan operasi pasar guna menjaga kestabilan harga sembako di tengah masyarakat,” tambah Mashur.
Perubahan daftar penerima kali ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data nasional agar sasaran bantuan semakin akurat. Sementara itu, pemerintah daerah memastikan fokus utamanya adalah menjamin setiap bantuan yang sudah ditetapkan dapat disalurkan dengan lancar, aman, dan tepat sasaran hingga ke tangan warga.(B*/Wp)








