Polda Babel Ungkap Jalur Timah Ilegal: Dikumpulkan, Dikemas, Lalu Dikirim Lewat Laut

PANGKALPINANG, BERINDO.ID — Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap pola dugaan penyelundupan pasir timah dari wilayah Belitung dan Belitung Timur menuju luar negeri. Polisi menemukan pola mulai dari pengumpulan pasir timah, penyimpanan, pengemasan, hingga pengangkutan ke kawasan pesisir sebelum dikirim melalui jalur laut.

Dari empat perkara yang diungkap sepanjang 4-16 Agustus 2026, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah.Kapolda Kepulauan Bangka Belitung,

banner dalam.jpg

Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama Ditpolairud, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.

Hal itu disampaikan Viktor dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/8/2026).Menurut Viktor, dugaan penyelundupan tidak hanya dilakukan oleh pelaku perorangan, tetapi juga melibatkan badan usaha yang berstatus sebagai mitra PT Timah.

Viktor menjelaskan, salah satu pola yang ditemukan penyidik adalah mengumpulkan pasir timah dari masyarakat.Pasir timah tersebut pada awalnya disebut akan disalurkan kepada PT Timah. Namun, sebagian kemudian diduga dipisahkan, dikemas dan disiapkan untuk dikirim keluar Indonesia.

“Biasanya dia mengumpulkan hasil timah dari masyarakat yang rencananya akan dikirim ke PT Timah, tetapi sebagian ternyata dikemas kemudian dikirim lewat kapal melalui jalur laut,” ujar Viktor.

Setelah dikumpulkan, pasir timah disimpan di tempat tertentu. Selanjutnya, muatan dipindahkan menuju kawasan pantai untuk menunggu sarana pengangkutan laut.

Pola ini terungkap antara lain dalam pengungkapan 7,04 ton pasir timah di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Salah satu indikator yang membuat polisi menduga adanya rencana penyelundupan adalah bentuk kemasan.Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, polisi menemukan pasir timah yang dikemas berlapis.

Menurut Viktor, cara tersebut berbeda dengan kemasan pasir timah yang akan disalurkan kepada PT Timah.

“Kalau kemasannya untuk PT Timah itu kemasan biasa, satu karung. Tapi untuk yang akan diselundupkan, kemasannya mengantisipasi terjadinya kontak dengan air laut,” kata Viktor.

Kemasan berlapis tersebut diduga disiapkan agar pasir timah terlindungi selama proses pengangkutan melalui laut.Dari temuan itu, penyidik menduga pasir timah tersebut bukan sekadar disimpan, tetapi telah dipersiapkan untuk dikirim melalui jalur laut.

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di Desa Air Merbau, Tanjungpandan. Polisi menyita 52,524 ton pasir timah dan menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka, AC, disebut sebagai direktur . Perusahaan tersebut diketahui merupakan mitra PT Timah selama sekitar dua tahun.

Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Viktor, para tersangka mengaku telah empat kali dalam pengirim pasir timah ke Malaysia. Pengiriman yang keempat berhasil digagalkan.

Kasus kedua terjadi pada 9 Agustus 2026 di Tanjungpandan. Polisi menemukan 1,68 ton pasir timah dalam 56 karung.Dalam perkara tersebut, pelaku berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan. Polisi masih melakukan pengejaran.

Kasus ketiga diungkap pada 13 Agustus 2026 di Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah dan tiga tersangka.Perkara ini ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu.

Sedangkan pengungkapan keempat dilakukan pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira. Sebanyak 7,04 ton pasir timah dalam 176 karung diamankan dan tiga tersangka ditetapkan.

“Jika digabungkan, barang bukti dari empat perkara mencapai 1.871 karung dengan berat 90,151 ton,” ungkap Viktor.

Viktor menuturkan, modus pengiriman diduga menggunakan lebih dari satu jenis sarana angkutan.Pasir timah dapat dibawa dari tempat penyimpanan menuju pantai menggunakan kendaraan darat.

Setelah berada di kawasan pesisir, muatan kemudian diduga dijemput menggunakan kapal cepat.Dalam pola lainnya, pasir timah terlebih dahulu dilansir menggunakan kapal kayu. Muatan kemudian dipindahkan di tengah laut ke kapal cepat yang akan membawa pasir timah menuju tujuan.

“Di pantai akan ditampung, ada yang menjemput langsung dengan kapal cepatnya, atau ada yang dilansir dengan kapal kayu, nanti di tengah laut baru diamankan dengan kapal cepat itu,” ujar Viktor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tujuan pengiriman tersebut rata-rata mengarah ke Malaysia.Polda Babel menyatakan pengungkapan empat perkara tersebut masih akan dikembangkan.

Polisi tidak hanya memburu pelaku yang bertugas mengumpulkan, menyimpan atau mengangkut pasir timah, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan modal dan mengendalikan kegiatan.

“Termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” kata Viktor.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Timah, khususnya Pengawas Produksi dan Tambang, untuk mendalami keterkaitan perusahaan mitra dengan perkara tersebut.

Viktor mengatakan temuan itu akan menjadi bahan bagi PT Timah untuk melakukan evaluasi terhadap mitra-mitranya.

90,151 ton pasir timah yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp90,1 miliar.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka mengenai pengiriman yang sebelumnya telah berhasil dilakukan, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp70 miliar.

Polda Babel selanjutnya akan memperkuat pengawasan jalur laut bersama KPLP, TNI AL, Bareskrim Polri, Ditpolairud dan jajaran kepolisian di Bangka Belitung.

“Proses penyidikan ini akan tetap kita kembangkan sampai tuntas perkaranya, kita kirim ke pengadilan,” tegas Viktor.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(B*/Ws)