Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu dari Pemuda di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.208 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) siang. Polisi menangkap DAS di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

banner dalam.jpg

Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota setelah mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“DAS alias Dandy kita amankan di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah kotak aluminium berwarna hitam. Di dalam kotak tersebut terdapat 12 plastik klip berukuran besar yang diduga berisi sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan berwarna silver yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain di kawasan Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan dua klip besar diduga berisi sabu yang disimpan dalam kantong plastik merah putih.

“Total dari dua lokasi, kami mengamankan 14 klip besar dengan berat bruto 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram sabu,” ujar Ronald.

Kepada penyidik, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya.

Ronald mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Atas kasus tersebut, DAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Saat ini kasusnya masih kami dalami. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Informasi tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” kata Agus.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Laporan masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan melalui kepolisian terdekat atau layanan 110,” ujarnya.

Agus menegaskan pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel yang aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.(*)