PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Persoalan status kawasan hutan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat kembali mencuat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (ALMASTER) di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (10/9/2026), para wakil rakyat mendengarkan langsung berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari kepastian status kawasan hingga evaluasi terhadap pelaksanaan tugas satuan tugas di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar menegaskan, DPRD tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti sebagai keluhan dalam forum audiensi.
Menurutnya, persoalan kawasan hutan memiliki mekanisme dan kewenangan yang harus ditempuh secara berjenjang.
“Usulan itu dari bawah. Harus dari desa, kemudian kabupaten, baru ke provinsi. Provinsi yang memproteksi, menyinkronkan untuk disampaikan ke kementerian,” katanya.
Eddy mengatakan, peluang untuk mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya terbuka sepanjang ditempuh melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Momentum tersebut dinilai semakin relevan karena saat ini pemerintah kabupaten tengah melakukan pembahasan tata ruang. Karena itu, masyarakat diminta memasukkan aspirasi terkait kawasan hutan melalui proses perencanaan di tingkat daerah.
“Memang dalam aturannya kawasan hutan itu bisa diajukan untuk peralihan fungsi atau kegunaan lain. Mumpung sekarang sedang pembahasan tata ruang di tingkat kabupaten, itu bisa diajukan,” ujarnya.
Namun Eddy mengingatkan, DPRD provinsi tidak dapat mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Pelepasan kawasan hutan, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, DPRD Babel memilih mendorong agar aspirasi masyarakat memiliki dasar administrasi dan perencanaan yang kuat dari tingkat desa. Setelah melalui kabupaten, DPRD provinsi akan mengawal serta menyinkronkan usulan tersebut sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Pelepasan kawasan hutan itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan,” tegas Eddy.
Selain persoalan kawasan hutan, audiensi juga membahas evaluasi terhadap kinerja Satgas. Eddy mengatakan pihak satgas telah menyatakan keterbukaan terhadap evaluasi maupun kritik masyarakat.Termasuk terhadap adanya laporan mengenai perilaku oknum yang dinilai menyimpang dari prosedur.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang harus dibicarakan secara terbuka agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Satgas juga terbuka untuk evaluasi, terbuka atas kritikan dan penyampaian terhadap perilaku oknum yang dianggap menyimpang dari prosedur yang mereka lakukan,” tuturnya.
Eddy berharap komunikasi antara masyarakat, DPRD dan pihak-pihak terkait dapat terus dibangun. Penyampaian aspirasi secara terbuka dan bijaksana akan menjadi modal penting untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang masih menggantung.
“Aspirasi disampaikan dengan bijaksana dan yang hadir juga menanggapi. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dalam pertemuan berikutnya,” tutupnya.(B*/Wp)