PANGKALPINANG, BERINDO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (26/8/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin menyampaikan, target anggaran tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp854,97 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Termasuk di dalamnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga diproyeksikan lebih tinggi, namun bukan dengan menaikkan tarif retribusi.

“Kita tidak akan menaikkan retribusi. Yang kita kerjakan adalah optimalisasi, menutup kebocoran penerimaan,” tegas Saparudin usai penandatanganan Nota Kesepakatan.
Strategi utama meliputi penegakan keadilan dalam pemungutan, seperti retribusi sampah yang harus dibayar, seluruh wajib bayar, serta digitalisasi sistem pengelolaan PAD agar lebih tertib, transparan, dan minim kebocoran.
“Dengan perbaikan sistem dan digitalisasi, PAD bisa naik tanpa membebani masyarakat. Hasilnya akan kita gunakan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Saparudin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Abang Hertza dan dihadiri jajaran perangkat daerah serta Forkopimda Kota Pangkalpinang.(B*/Ws)








