DPRD Babel Tetapkan Program Pembentukan Perda 2027 dan Disahkan KUA PPAS

PANGKALPINANG, BERINDO.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta penandatanganan kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/8/2026).

banner dalam.jpg

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, rapat paripurna tersebut salah satunya membahas dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), baik untuk perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027.

“Jadi paripurna hari ini MoU KUA-PPAS untuk perubahan dan anggaran 2027,” kata Didit usai rapat paripurna.

Menurut Didit, KUA-PPAS merupakan gambaran umum mengenai rencana anggaran pemerintah daerah. Dokumen tersebut belum masuk pada pembahasan teknis mengenai program maupun rincian penggunaan anggaran.

“Poinnya apa saja?”, Didit menanggapi pertanyaan wartawan.

Ia menjelaskan, KUA-PPAS pada dasarnya masih bersifat umum dan menjadi gambaran awal terhadap rencana anggaran perubahan serta anggaran tahun berikutnya.

“Yang namanya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis,” ujarnya.

Didit menegaskan, pembahasan secara lebih rinci mengenai program, kegiatan, serta alokasi anggaran akan dilakukan pada tahapan pembahasan APBD.

“Teknis pada saat APBD,” katanya.

Karena masih bersifat global, Didit belum merinci poin-poin anggaran yang menjadi kesepakatan dalam KUA-PPAS tersebut.

“Yang namanya umum kan tidak bisa kita jelaskan, global. Nanti teknisnya baru di APBD,” ujarnya.(B*/Ws)