1.806 Warga Binaan di Babel Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 40 Orang Langsung Bebas

PANGKALPINANG, BERINDO.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyerahkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 1.806 warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I, sementara 53 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II.

banner dalam.jpg

Dari penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 40 warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku.

Gubernur Hidayat mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.

Ia juga mendorong agar program pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus diperkuat, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Menurutnya, warga binaan perlu memiliki bekal yang cukup agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Secara nasional, pemerintah tahun ini memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Hidayat kembali menegaskan bahwa pemberian remisi harus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Para penerima remisi diharapkan mampu mempertahankan perubahan positif, meningkatkan keterampilan, menaati hukum serta memberikan kontribusi bagi keluarga dan masyarakat setelah kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurut Ade, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Program tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu berkontribusi bagi negara.

Ade mengungkapkan, Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Sementara itu, jumlah warga binaan yang berada di seluruh UPT pemasyarakatan Babel per 16 Agustus 2026 mencapai sekitar 3.089 orang. Kondisi tersebut membuat persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani bersama.

“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Babel berharap adanya dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

Menurut Ade, sejumlah daerah seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru.

Penambahan fasilitas pemasyarakatan diharapkan tidak hanya membantu mengurangi kelebihan kapasitas, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.